Pages

Sabtu, 05 Januari 2013

QIYAS DALAM IBADAH

QIYAS DALAM IBADAH


                                                                                                
1.       Apakah boleh qiyas dalam ibadah?
-          Qiyas tidak berlaku dalam masalah aqidah dan ibadah yang bersifat mahdhah, yaitu ibadah yang tidak bercampur dengan kebiasaan. (Syarh Ushul Sunnah Imam Ahmad)
-          Imam Syafi'i berkata tidak ada Qiyas (analogi) dalam urusan Ibadah
-          Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata: dalam masalah peribadatan hanya terbatas pada dalil (Nash - nash) dan tidak boleh dipalingkan dengan berbagai macam Qiyas dan Ro'yu (pikiran). (Kitab Tafsir Ibnu Katsir Juz IV hlm. 272)
-          Namun ada juga yang membolehkan
2.       Hukum niat dalam wudhu adalah wajib, begitu juga ketika tayammum wajib niat tayammum
3.       Apa hukum beristinja dengan pulpen, kain, kertas atau sejenisnya?
Boleh karena semuanya adalah benda suci seperti halnya batu. Dan tidak ada dalail yang menunjukan bahwa barang-barang diatas najis. Adapun yang dilarang untuk beristinja adalah benda-benda najis, tahi dan tulang. Juga tidak dibolehkan menggunakan benda-benda yang harus dimuliakan.

4.       Apa hukum menyentuh dubur jik diqiyaskan dengan kemaluan dalam keadaan suci (memiliki wudhu), apakah membatalkan wudhu?
Tidak, karena i’lah yang bahwa menyentuh dzakar membatalkan bukanlah karena dzakar tempat keluarnya najis. Dan dalam menyentuh dzakar juga ulama berbeda pendapat ada yang mengatakan batal ada juga yang tidak membatalakan, ini karena dalam hadits Rasulullah disebutkan bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan karena ia sama seperti anggota tubuh yana lain. Maka bagaimana bias diqiyaskan?
Imam Syafi’i mengatakan bahwa menyentuh benda najis tidak membatalkan wudhu apalagi kalau hanya menyentuh tempat keluarnya
5.       Apa hukum mengusap sepatu ketika wudhu yang terbuat dari kain, kayu atau kaca?
Dibolehkan atas dasr bawha ada yang berkata kepad aIbnu Umar, “Kami melihatmu memakai alas kaki As-Syibtiyyah?” Ia berkata, “Sesungguhnya aku pernah melihat Rasulallah shalallahu ‘alaihi wasallam mamakainya kemudian beliau wudhu dan membasuh kedunya.” (Bukhari 166, Muslim 1187)
Dalam hadits ini  tidak dijelaskan terbuat dari jenis apa alas kakinya. Yang jelas adalah penutup kaki.
6.       Apa hukum mengusap jilbab/imamah ketika wudhu
 عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ عَمْرِو بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى عِمَامَتِهِ وَخُفَّيْهِ
Dari Abu Salamah dari Ja'far bin 'Amru bin Umayyah dari Bapaknya ia berkata, "Aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengusap sorban dan sepasang sepatunya."
(HR. Bukhori)
Dari hadits ini, jilbab bias diqiyaskan dengan sorban, maka boleh bagi wanita mengusap jilbabnya ketika wudhu.

Referensi:
Syarh Ushul Sunnah Imam Ahmad
Kitab Tafsir Ibnu Katsir
Shohih Bukhori
Shohih Muslim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar