QIYAS DALAM IBADAH
1. Apakah boleh qiyas dalam ibadah?
-
Qiyas tidak berlaku dalam
masalah aqidah dan ibadah yang bersifat mahdhah, yaitu ibadah yang tidak
bercampur dengan kebiasaan. (Syarh Ushul Sunnah Imam Ahmad)
-
Imam Syafi'i berkata tidak
ada Qiyas (analogi) dalam urusan Ibadah
-
Imam Ibnu Katsir
Rahimahullah berkata: dalam masalah peribadatan hanya terbatas pada dalil (Nash
- nash) dan tidak boleh dipalingkan dengan berbagai macam Qiyas dan Ro'yu
(pikiran). (Kitab Tafsir Ibnu Katsir Juz IV hlm. 272)
-
Namun ada juga yang
membolehkan
2. Hukum niat dalam wudhu adalah wajib, begitu juga ketika tayammum
wajib niat tayammum
3. Apa hukum beristinja dengan pulpen, kain, kertas atau sejenisnya?
Boleh karena semuanya adalah benda suci
seperti halnya batu. Dan tidak ada dalail yang menunjukan bahwa barang-barang
diatas najis. Adapun yang dilarang untuk beristinja adalah benda-benda najis,
tahi dan tulang. Juga tidak dibolehkan menggunakan benda-benda yang harus
dimuliakan.
4. Apa hukum menyentuh dubur jik diqiyaskan dengan kemaluan dalam
keadaan suci (memiliki wudhu), apakah membatalkan wudhu?
Tidak, karena i’lah yang bahwa menyentuh
dzakar membatalkan bukanlah karena dzakar tempat keluarnya najis. Dan dalam
menyentuh dzakar juga ulama berbeda pendapat ada yang mengatakan batal ada juga
yang tidak membatalakan, ini karena dalam hadits Rasulullah disebutkan bahwa
menyentuh kemaluan tidak membatalkan karena ia sama seperti anggota tubuh yana
lain. Maka bagaimana bias diqiyaskan?
Imam Syafi’i mengatakan bahwa menyentuh benda
najis tidak membatalkan wudhu apalagi kalau hanya menyentuh tempat keluarnya
5. Apa hukum mengusap sepatu ketika wudhu yang terbuat dari kain,
kayu atau kaca?
Dibolehkan atas dasr bawha ada yang berkata
kepad aIbnu Umar, “Kami melihatmu memakai alas kaki As-Syibtiyyah?” Ia berkata,
“Sesungguhnya aku pernah melihat Rasulallah shalallahu ‘alaihi wasallam
mamakainya kemudian beliau wudhu dan membasuh kedunya.” (Bukhari 166, Muslim
1187)
Dalam hadits ini tidak dijelaskan terbuat dari jenis apa alas
kakinya. Yang jelas adalah penutup kaki.
6. Apa hukum mengusap jilbab/imamah ketika wudhu
عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَعْفَرِ
بْنِ عَمْرِو بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
رَأَيْتُ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى عِمَامَتِهِ وَخُفَّيْهِ
Dari
Abu Salamah dari Ja'far bin 'Amru bin Umayyah dari Bapaknya ia berkata,
"Aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengusap sorban dan
sepasang sepatunya."
(HR.
Bukhori)
Dari
hadits ini, jilbab bias diqiyaskan dengan sorban, maka boleh bagi wanita
mengusap jilbabnya ketika wudhu.
Referensi:
Syarh Ushul Sunnah Imam Ahmad
Kitab Tafsir Ibnu Katsir
Shohih Bukhori
Shohih Muslim
0 komentar:
Posting Komentar