Poin Amar Ma’ruf
1.
Kemunkaran
Ta’rif
dari hisbah itu sendiri adalah memerintah kepada yang ma’ruf ketika
sudah mulai ditinggalkan dan mencegah dari yang munkar jika sudah
terang-teraangan dilakukan. Sesungguhnya munkar terkadang juga mengerjakan yang
dilarang Syari’at dang juga kadang meniggalkan yang diperintahkan syari’at,
maka munkar menjadi dua arti :
a.
Ijabi yaitu
mengerjakan yang dilarang oleh Syari’at,
b.
Salaby yaitu
meninggalkan apa yang disuruh oleh Syari’at.
Dan
adapun Ihtisab menjadi dua sisi
a.
Melarang kedua-duanya, yaitu melarang orang yang melakukan yang
dilarang oleh syari’at sampai tidak ada tuntas,
b.
Melarang orang yang meniggalkan apa yang disuruh syari’at.
2.
Maksud kemunkaran.
300- Jika poin dari
kemukaran menjadi dua sisi, maka apa yang dimaksud dengan munkar itu sendiri ?
Mayoritas
mukar diartikan dengan ma’shiyah,maka ma’shiyah itu sendirir
adalah melanggar Syari’at baik dalam arti meninggalkan yang dilarang
atau melakukan yang dilarang oleh syari’at itu sendiri, ma’shiyat yang
berupa dosa besar atau kecil sama saja.
Baik yang berhubungan dengan hak-hak Allah atau hamba. Dan baik itu makshiyat
amalan hati dan anggota tubuh.
Akan tetapi kalimat munkar dalam
bab ini maknanya lebih luas yang dia itu setiap perbuatan yang menyebabakan
kerusakan atau yang dilarang oleh syari’at. Dan jika tidak dipertimbangkan
pelaku ma’shiyat tidak dipertimbangkan dari segi akal dan umur, maka jika orang
gila berzina , atau ingin melakukan zina, dan jika seorang anak kecil meminum
khomar maka kelakuan kedua-dunya ini adalah munkar yang harus di inkari atau
dicegah. Dan jika tidak dipertimbangkan kemaksiatan kepada kedua orang ini maka
otomatis hilanglah syarat taklif yaitu berakal dan baligh.
3.
Siapa yang berhak menetapkan kemunkaran ?
302- yang berhak
menentukan hal yang munkar baik mengerjakan larangan atau meninggalkan perintah
adalah syari’at, adapun hakimnya adalah Allah S.W.T :
إن الحكم إلا لله
Dan adapun bagi para fuqoha’ untuk mengetahui hukum-hukum
Allah, maka kerja mereka adalah memberikan keterangan hokum syar’I dan bukan
membuat hokum syar’i. oleh karena itu jika mereka ada kesalahan tidak dituntut
untuk kita mengikutinya karena hujjah adalah yang ditetapkan oleh syariat. Oleh
Karen aitu kami katakana fuqoha’ adalah menjelasakan hokum syar’I bukan
membuat hokum syari’at.
303- Ada
juga sebagian fuqoha’ yang mengatakan “sesungguhnya apa-apa yang dilihat
kebaika atau kejelekan adalah termasuk dalam bab ini, maka bagaimana kita
menjawab perkataan ini ?
“sesungguhnya
syari’at islam sudah menunjukkan bahwasanya Ijma’ adalah termasuk hujjah, maka
hendaknya kita melihat dulu permasalahannya baru kita tetapkan dengan dalil
ijma.
4.
Syarat Kemunkaran
304- Para ulama
menyebutkan syarat dari kemunkaran itu adalah:
a.
Dzhohir (jelas)
Maksudnya adalah terlihatnya secara
jelas kemunkaran (sesuai dengan qa’idah sebelumnya), dan yang dekatahui dengan
tidak memata-matainya. Dan juga bias diketahui dari mendengar, melihat,
mencium, menyentuh atau merasa karena panca indera ini adalah cara yang
diterima untuk mengetahui sesuatu yang dzohir selagi tidak dengan tajassus.
Maka orang yang dirumah dengan menutup segala pintu dan melakukan kemunkaran
tidak boleh bagi pelaku amar ma’ruf untuk mendobrak untuk bertanggung jawab
atas perbuatannya, akan tetapi jika jelas( denag cara tadi) atau dengan
pengaduan maka ini diperbolehkan.
b.
Terjadi pada saat itu juga
305- Maksudnya terjadi pada saat itu juga, karena kemunkaran setelah
terjadi tidak ada pencegahan terhadapnya, akan tetapi hendaklah menghukumnya
jika sudah ditetapkan kesalahan, dan akan tetapi juga boleh menasehatinya untuk
tidak mengulangnya.
Akan
tetapi apakah disyaratkan adanya kemunkaran itu dengan perbuatan atau juga
termasuk niat (keinginan) ? “ kemunkaran apabila sudah dilakukan dengan jelas
dan sudah kelihatan tanda-tandanya maka itu sudah termasuk”
c.
Tidak ada khilaf
306- Disyaratkan kemunkaran itu adalah hal yang sudah di sepakati para fuqoha’
.
Apakah boleh melaksanakan hal yang
masih ikhtilaf atau tidak ?, dari sini khilaf bias diambil jadi dua bagian:
a.
Khilaf yang diperbolehkan, dalam arti dilarang meurut sebagian
ulama, dan sebagiannya lagi membolehkan, maka disini ada syarat yaitu hendaknya
seorang petugas itu mujtahid.
b.
Khilaf yang tidak diperbolehkan dalam arti khilaf yang bathil
sebenarnya tidak ada perbedaan. Maka hal ini diperbolehkan.
5.
Cakupan maudhu’ul Hisbah
307- Salah satu syarat dari maudhu hisbah yaitu kemunkaran dalam
syari’at islam, dan arti dari kelengkapan syari’at islam itu adalah segala
sesuatu sudah ditetapkan hukumnya tanpa terkecuali. Maka Maudhu’ul Hisbah
sangat luas cakupannya yaitu segala tindakan dan pekerjaan manusia,
6.
Contoh dari Cakupan Maudhu’ul Hisbah
308- 1. I’tiqod (Aqidah)
KPK juga berperan dalam urusan
Aqidah, yaitu dalam pencegahan aqidah bathil, atau hal-hal yang membuat ajaran
baru dalam islam atau bias disebut dengan bid’ah.
2. Mu’amalat
Sperti akad-akad yang bathil, dan
juga memakan harta orang dengan cara yang haram/bathil, riba’, suap dan yang
lainnya.
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى
الله عليه وسلم مرّ على صبرة طعام فادخل يده فيها فنالت أصابعه بللاً، فقال: ما
هذا يا صاحب الطعام؟ فقال: أصابته السماء يا رسول الله، قال: "أفلا جعلته فوق
الطعام كي يراه الناس من غشنا فليس منا"
Secara realita ghossah itu sangat banyak maslah jual beli
misalnya, menyembunyikan aib barang agar laku.
3. Yang berhubungan Jalan.
Misalnya seperti pembangunan toko, penanaman pohon, peletakan kayu,
makanan di jalan dan menyembelih hewan-hewan di jalan, membuang sampah di
jalan, seperti membuang kulit semangka di jalan menyebabkan orang terpeleset
dan lain sebagainya yang mencelakakan manusia, dan hal ini dilarang dalam
syari’at dan harus di cegah.
4. Perindustrian
Ada beberapa point ketika ingin mendirikan industry :
a.
Segi tempat, hendaknya tempatnya tidak membahayakan terhadap orang
lain misalnya, pabrik kue tidak boleh di buat ditempat kotor atau sampah.
b.
Segi peralatan, hendaklah terjamin kebersihannya dan bagus. Imam
Asy-syirozi mengatakan “ hendaklah tempat membuat kue menggunakan tembaga yang
bagus”
c.
Segi penjualan, hendaklah terhidar dari penipuan.
5. Akhlaq
IHTISAB
1.
Arti Ihtisab
309- yaitu pencegahan
dengan berbuat seperti menghilangkan kemunkaran dengan tangannya seperti
merusak, menyobek dan memukul orang yang melakukan kemunkaran dengan tangannya
dengan kemampuan yang dia miliki.
Ihtisab Yang Sempurna
310- yaitu menghilangkan kemunkaran dengan tuntas meskipun mengunakan
kekuatan dengan terlebih dahulu menyuruh pelaku untuk meninggalkan hal
tersebut.
2.
Tingkatan (susunan) Ihtisab
311- dibagi menjadi
3 bagian
1.
Dengan tangan, meskipun mengguanakn kekuatan, senjata
2.
Dengan kata-kata,
3.
Dengan hati
3.
Fiqh Ihtisab
312- tujuan dari Ihtisab
itu sendiri adalah menghilangkan kemunkaran dari muka bumi dan menyuruh
kepada yang ma’ruf.
a.
313-
mengingkari dengan hati hendaklah continue. Adapun inkar dengan qoul dan
perbuatan dengan semampu.
فاتقوا الله ما استطعتم
b.
Hendaklah tidak mengikari sebuah kemungkaran jika akan terjadi
kemungkaraan yang lebih besar
c.
314-
dengan kelemah lembutan, ada beberapa qa’idah
1.
Hadits Nabi
إن الله رفيق يحب الرفق في الأمر كله
2.
Tabi’at manusia menyukai hal yang lembut ketika di
ingatkan.
ولو كنت فظاً غليظ القلب لانفضوا من حولك
3.
Pencegahan yang berhasil adalah sipelaku menerima dan
ridho dan kemudian dia tidak kembali melakukan kemungkaran tersebut.
4.
Ihtisab itu dilakukan oleh penguasa (staf)
أن الله تعالى أمر نبيه موسى عليه السلام وأخاه
هارون وقد أرسلهما الى فرعون أن يقولا له قولاً ليناً لعله يتذكر أو يخشى.
315- Sebagaimana dijelaskan bahwa kelemah lembutan adalah gaya bahasa
yang paling penting dan tidaak boleh meninggalkannya dalam keadaan apapun.
4.
Kapan diwajibkan Ihtisab
Ihtisab Qolby wajib bagi
setiap muslim jika ia melihat kemunkaran.
Adapun Ihtisab dengan
tangan dan perkataan, maka ini harus mempunya kekuatan dengan syarat dia mampu
menghadapi kemudhoratan yang akan datang pada dirinya dan kaum muslimin setelah
dia melakukan ihtisab.
Ihtisab qouly menjadi dibolehkan jika si pencegah
mengetahui bahwa perkataanya tidak ada pengaruhnya dan juga tidak mendapat
resiko dari yang ia lakukan. Ini pendapat sebagian ulama,
319- Ihtisab di haramkan jika si pencegah atau keluarga, dan kaum
muslimin akan mendapatkan
320- Bahaya yang ditakutkan dalam menjalankan ihtisab memalingkannya
menjadi Istihbab atau haram,
321- Syarat dalam menjalankan Ihtisab, seorang qodhi tidak menjalankan
pertimbanagan dalam hak-hak manusia kecuali di adukan kepada dia, namun apakah seorang
penegak juga seperti itu ? “jika hal itu berhubungan dengan personil maka cukup
sampai disitu saja sebelum diadukan kepadanya.
0 komentar:
Posting Komentar