Pengikut

Pages

Minggu, 30 Desember 2012

mengqodha shalat



Mengqodo Sholat
حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّه أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ جَاءَ يَوْمَ الْخَنْدَقِ بَعْدَ مَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ فَجَعَلَ يَسُبُّ كُفَّارَ قُرَيْشٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا كِدْتُ أُصَلِّي الْعَصْرَ حَتَّى كَادَتْ الشَّمْسُ تَغْرُبُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاللَّهِ مَا صَلَّيْتُهَا فَقُمْنَا إِلَى بُطْحَانَ فَتَوَضَّأَ لِلصَّلَاةِ وَتَوَضَّأْنَا لَهَا فَصَلَّى الْعَصْرَ بَعْدَ مَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى بَعْدَهَا الْمَغْرِبَ
(BUKHARI - 561) : Telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Fadlalah berkata, telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Yahya dari Abu Salamah dari Jabir bin 'Abdullah, bahwa 'Umar bin Al Khaththab datang pada hari peperangan Khandaq setelah matahari terbenam hingga ia mengumpat orang-orang kafir Quraisy, lalu ia berkata, "Wahai Rasulullah, aku belum melaksanakan shaat 'Ashar hingga matahari hampir terbenam!" Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Demi Allah, aku juga belum melakasanakannya." Kemudian kami berdiri menuju aliran air (sungai), beliau berwudlu dan kami pun ikut berwudlu, kemudian beliau melaksanakan shalat 'Ashar setelah matahari terbenam, dan setelah itu dilanjutkan dengan shalat Maghrib."
Penjelasan kata-kata asing:


يوم الخندق         : Perang Ahzab yang mana para kafir Quraisy beserta Qobilah-qobilah  dari Najd mengepung Madinah
ما كدت             : Salah satu af’al muqorobah yang artinya hampir melakukan

بُطْحان               : Sebuah lembah di Madinah


Penjelasan Global:
                        Pada saat perang Ahzab atau perang Khondak (parit) tahun 5 Hijriyah Umar bin Khothob datang menghadap Rasulullah saw ketika matahari telah terbenam sambil mencela orang kafir karena telah menyibukannya dari sholat ashar sampai Umar sholat ashar ketika matahari hendak terbanam. Umar menemui Rasulullah untuk mengeluhkan karena ia telah mengakhirkan shalat ashar sampai matahari hendak terbenam.
                        Kemudian Rasulullah bersumapah bahwa beliau juga seperti itu bahkan Beliau belum sholat ashar padahal matahari telah terbenam. Kemudian Rasulullah berwudhu kemudian diikuti oleh para sahabat dan sholat ashar berjama’ah setelah itu langsung dilanjutkan sholat maghrib.
Pelajaran dari peristiwa ini:
1.      Waktu sholat ashar sampai matahari terbenam

Sebagaimana keluhan Umar bahwa ia sampai akan kehilangan waktu sholat ashar disebabkan serangan kafir Quraisy yang tak kunjung berhenti sampai matahari terbenam. Dan Umar segera melaksanakan sholat ashar ketika matahari hampir terbenam karena takut kehilangan sholat sahar. Ini juga menunjukan tidak bolehnya mengakhirkan sholat tanpa ada uzur walau masih pada waktunya.

2.      Wajib mengqodo sholat fardhu yang tertinggal

Qodho adalah melaksanakan yang wajib setelah habis waktu melaksanakannya[1]. Mengakhirkan sholat merupakan maksiat kepada Allah jika tidak ada alasan Syar’i dan sudah seharusnya bersegera dalam melaksanakan sholat lima waktu Allah SWT berfirman:
فإذا اطمأننتم، فأقيموا الصلاة، إن الصلاة كانت على المؤمنين كتاباً موقوتاً
Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah salat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya” (An Nisa:103)
Namun jika disana ada alasan syar’i maka tidak berdosa seperti karena takut akan serangan musuh, bidan yang hawatir akan keselamatan bayi, atau ibu yang melahirkan. Ini didasarkan dengan dalil bahwa pada saat perang Khondak Rasulullah dan para sahabatnya mengakhirkan saholat sampai lewat waktunya dan ini dilakukan secara sengaja bukan karena lupa adapun sebabnya karena kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan yaitu menahan serangan kafir Quraisy.
Sholat lima waktu adalah kewajiban yang sudah ditentukan waktunya masing-masing. Maka sudah menjadi suatu kewajiban untuk mengqodonya jika belum dilaksanakan apabila waktunya telah habis sebagaimana sabda Rasulullah:
إذا رقد أحدكم عن الصلاة، أو غفل عنها، فليصلها إذا ذكرها، فإن الله عز وجل يقول: {أقم الصلاة لذكري}
“Jika salah seorang daiantara kalian tertidur dari sholat atau lalai dari melaksanakannya maka hendaklah ia sholat ketika ingat karena Allah A’zza Wajalla berfirman : dan dirikanlah sholat untuk mengingat aku” (H.R. Muslim)
Maka barangsiapa yang belum melaksanakan sholat sedang waktunya sudah berlalu baik itu disebabkan ketiduran, lupa atau bahkan disengaja karena lalai atau karena ada halangan yang tidak bisa dihindari wajib baginya mengganti sholatnya pada sesegera mungkin saat ia ingat.

3.      Rasulullah mengakhirkan sholat dengan disengaja bukan karena lupa

Ini mengisyaratkan bolehnya mengakhirkan sholat jika ada udzur yang tidak mungkin bisa ditinggalkan. Pada saat itu Rasulullah mengakhirkan sholat karena belum disyariatkan sholat Khouf dan perkiraan beliau akan berakhirnya perang sebelum matahari terbenam, namun yang terjadi peperangan baru berakhir setelah matahari terbenam. Sebab ini menjadi udzur syar’i bolehnya mengakhirkan sholat walau sampai waktunya habis.

4.      Dalil harusnya mendahulukan sholat yang tertinggal dari pada sholat yang saat itu

Ketika perang telah usai dan matahari telah terbenam dan sudah masuk waktu maghrib Rasulullah tidak melaksanakan sholat maghrib terlebih dahulu, namun beliau melaksanakan sholat ashar yang belum dilaksanakan pada waktunya. Maka ini menjadi hujjah harusnya berurutan dalam mengqodho sholat dan boleh tidak berurutan jika waktunya sempit, seperti jika mengqodo sholat isya pada waktu subuh, mengerjakan sholat isya terlebih dahulu jika waktu shubuh masih panjang dan jika waktu subuh sempit maka sholat subuh didahulukan karena sholat shubuh harus dilaksanakan pada waktu shubuh dan mengqodo isya dilakukan setelah waktu subuh habis atau sebelum habis pun tetap saja sah. Ini menurut jumhur ulama.

5.      Mengqodho sholat dengan berjamaah

Disebutkan Rasulullah mengambil air wudhu kemudian para sahabat mengikutinya, kemudian sholat ashar selanjutnya sholat maghrib. Ini menunjukkan bahwa mengqodo sholat secara berjama’ah.

6.      Bolehnya mendo’akan keburukan bagi orang yang dzolim

Rasulullah tidak mengingkari Umar yang mencela dan mendoakan keburukan bagi kafir Quraisy yang mengepung Madinah. Maka boleh mencela dan mendoakan keburukan bagi orang kafir yang telah mendzolimi muslimin.




Referensi:
1.      Umdatul Ahkam
2.      Taisirul Alam Umdatul Ahkam
3.      Syarh Umdatul Ahkam Ibnu Jibrin
4.      Al Fiqhu Al Islami Wa Adillatuhu


                    





[1] Al Fiqhu Al Islami Wa Adillatuhu

0 komentar:

Posting Komentar