Mengqodo Sholat
حَدَّثَنَا
مُعَاذُ بْنُ فَضَالَةَ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي سَلَمَةَ
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّه أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ
جَاءَ يَوْمَ الْخَنْدَقِ بَعْدَ مَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ فَجَعَلَ يَسُبُّ كُفَّارَ
قُرَيْشٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا كِدْتُ أُصَلِّي الْعَصْرَ حَتَّى كَادَتْ
الشَّمْسُ تَغْرُبُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاللَّهِ
مَا صَلَّيْتُهَا فَقُمْنَا إِلَى بُطْحَانَ فَتَوَضَّأَ لِلصَّلَاةِ وَتَوَضَّأْنَا
لَهَا فَصَلَّى الْعَصْرَ بَعْدَ مَا غَرَبَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى بَعْدَهَا الْمَغْرِبَ
(BUKHARI - 561) : Telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Fadlalah berkata,
telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Yahya dari Abu Salamah dari Jabir
bin 'Abdullah, bahwa 'Umar bin Al Khaththab datang pada hari peperangan Khandaq
setelah matahari terbenam hingga ia mengumpat orang-orang kafir Quraisy, lalu
ia berkata, "Wahai Rasulullah, aku belum melaksanakan shaat 'Ashar hingga
matahari hampir terbenam!" Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun
bersabda: "Demi Allah, aku juga belum melakasanakannya." Kemudian
kami berdiri menuju aliran air (sungai), beliau berwudlu dan kami pun ikut
berwudlu, kemudian beliau melaksanakan shalat 'Ashar setelah matahari terbenam,
dan setelah itu dilanjutkan dengan shalat Maghrib."
Penjelasan kata-kata asing:
يوم الخندق : Perang Ahzab yang mana para kafir
Quraisy beserta Qobilah-qobilah dari
Najd mengepung Madinah
ما كدت : Salah satu af’al muqorobah yang
artinya hampir melakukan
Penjelasan Global:
Pada
saat perang Ahzab atau perang Khondak (parit) tahun 5 Hijriyah Umar bin Khothob
datang menghadap Rasulullah saw ketika matahari telah terbenam sambil mencela
orang kafir karena telah menyibukannya dari sholat ashar sampai Umar sholat
ashar ketika matahari hendak terbanam. Umar menemui Rasulullah untuk
mengeluhkan karena ia telah mengakhirkan shalat ashar sampai matahari hendak
terbenam.
Kemudian
Rasulullah bersumapah bahwa beliau juga seperti itu bahkan Beliau
belum sholat ashar padahal matahari telah terbenam. Kemudian Rasulullah
berwudhu kemudian diikuti oleh para sahabat dan sholat ashar berjama’ah setelah
itu langsung dilanjutkan sholat maghrib.
Pelajaran dari peristiwa ini:
1. Waktu sholat ashar
sampai matahari terbenam
Sebagaimana keluhan Umar bahwa ia
sampai akan kehilangan waktu sholat ashar disebabkan serangan kafir Quraisy
yang tak kunjung berhenti sampai matahari terbenam. Dan Umar segera melaksanakan sholat ashar ketika
matahari hampir terbenam karena takut kehilangan sholat sahar. Ini juga
menunjukan tidak bolehnya mengakhirkan sholat tanpa ada uzur walau masih pada
waktunya.
2. Wajib mengqodo sholat fardhu yang tertinggal
Qodho adalah
melaksanakan yang wajib setelah habis waktu melaksanakannya[1].
Mengakhirkan sholat merupakan maksiat kepada Allah jika tidak ada alasan Syar’i
dan sudah seharusnya bersegera dalam melaksanakan sholat lima waktu Allah SWT
berfirman:
فإذا اطمأننتم، فأقيموا الصلاة، إن الصلاة كانت على المؤمنين كتاباً موقوتاً
” Kemudian
apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah salat itu (sebagaimana biasa).
Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya” (An Nisa:103)
Namun jika disana ada alasan syar’i maka tidak berdosa
seperti karena takut akan serangan musuh, bidan yang hawatir akan keselamatan
bayi, atau ibu yang melahirkan. Ini didasarkan dengan dalil bahwa pada saat
perang Khondak Rasulullah dan para sahabatnya mengakhirkan saholat sampai lewat
waktunya dan ini dilakukan secara sengaja bukan karena lupa adapun sebabnya karena
kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan yaitu menahan serangan kafir Quraisy.
Sholat lima waktu adalah kewajiban yang sudah
ditentukan waktunya masing-masing. Maka sudah menjadi suatu kewajiban untuk
mengqodonya jika belum dilaksanakan apabila waktunya telah habis sebagaimana
sabda Rasulullah:
إذا رقد أحدكم عن الصلاة، أو غفل عنها، فليصلها إذا ذكرها، فإن الله عز
وجل يقول: {أقم الصلاة لذكري}
“Jika salah seorang daiantara kalian tertidur dari
sholat atau lalai dari melaksanakannya maka hendaklah ia sholat ketika ingat
karena Allah A’zza Wajalla berfirman : dan dirikanlah sholat untuk mengingat
aku” (H.R. Muslim)
Maka barangsiapa yang belum melaksanakan sholat sedang
waktunya sudah berlalu baik itu disebabkan ketiduran, lupa atau bahkan
disengaja karena lalai atau karena ada halangan yang tidak bisa dihindari wajib
baginya mengganti sholatnya pada sesegera mungkin saat ia ingat.
3. Rasulullah mengakhirkan sholat dengan disengaja bukan
karena lupa
Ini mengisyaratkan bolehnya mengakhirkan sholat jika
ada udzur yang tidak mungkin bisa ditinggalkan. Pada saat itu Rasulullah
mengakhirkan sholat karena belum disyariatkan sholat Khouf dan perkiraan beliau
akan berakhirnya perang sebelum matahari terbenam, namun yang terjadi
peperangan baru berakhir setelah matahari terbenam. Sebab ini menjadi udzur
syar’i bolehnya mengakhirkan sholat walau sampai waktunya habis.
4. Dalil harusnya mendahulukan sholat yang tertinggal dari
pada sholat yang saat itu
Ketika perang telah usai dan
matahari telah terbenam dan sudah masuk waktu maghrib Rasulullah tidak
melaksanakan sholat maghrib terlebih dahulu, namun beliau melaksanakan sholat
ashar yang belum dilaksanakan pada waktunya. Maka ini menjadi hujjah harusnya
berurutan dalam mengqodho sholat dan boleh tidak berurutan jika waktunya
sempit, seperti jika mengqodo sholat isya pada waktu subuh, mengerjakan sholat
isya terlebih dahulu jika waktu shubuh masih panjang dan jika waktu subuh sempit
maka sholat subuh didahulukan karena sholat shubuh harus dilaksanakan pada
waktu shubuh dan mengqodo isya dilakukan setelah waktu subuh habis atau sebelum
habis pun tetap saja sah. Ini
menurut jumhur ulama.
5. Mengqodho sholat dengan
berjamaah
Disebutkan Rasulullah mengambil
air wudhu kemudian para sahabat mengikutinya, kemudian sholat ashar selanjutnya
sholat maghrib. Ini
menunjukkan bahwa mengqodo sholat secara berjama’ah.
6. Bolehnya mendo’akan keburukan bagi orang yang dzolim
Rasulullah tidak mengingkari Umar
yang mencela dan mendoakan keburukan bagi kafir Quraisy yang mengepung Madinah. Maka boleh mencela dan
mendoakan keburukan bagi orang kafir yang telah mendzolimi muslimin.
Referensi:
1.
Umdatul Ahkam
2.
Taisirul Alam Umdatul Ahkam
3.
Syarh Umdatul Ahkam Ibnu Jibrin
4.
Al Fiqhu Al Islami Wa Adillatuhu
0 komentar:
Posting Komentar